Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkan acara hiburan yang mengganggu kamtibmas hingga larut makan, di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Mira SE, Minggu (22 September 2024).
Polsek Tanjung Morawa mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya hiburan menganggu ketenangan karena diadakan hingga larut malam.
Merespon laporan tersebut Polsek Tanjung Morawa langsung mendatangi lokasi hajatan pesta ulang tahun untuk membubarkan hiburan keyboard yang berada di Dusun IV Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa.
Sampai di lokasi Polisi bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberikan himbauan dan memberhentikan kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian serta menghimbau masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.
Saat di Konfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, menyatakan benar Polsek Tanjung Morawa telah mendapat laporan dari masyarakat tentang hiburan keyboard yang mengganggu Kami Mas.
“Acara hiburan Terakhir selain tidak memiliki I SIB juga menganggun Kenyamanan masyarakat karena digelar hingga larut malam, sehingga Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis ,” ungkap Kapolresta.
” Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan Kamtibmas,” sambungnya.
“Polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 wib, dan harus mematuhi norma-norma kesopanan di Masyarakat,” ungkapnya.(h/Misnan)