Mengubah diameter lubang tangki BBM dianggap Gaikindo sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan produsen untuk pembatasan Pertalite.


Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) membuka wacana lama tentang mengubah ukuran diameter lubang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di mobil sebagai usulan cara membatasi penggunaan Pertalite di SPBU. Menurut Gaikindo mengganti spesifikasi itu merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan para produsen untuk membantu pembatasan BBM subsidi.
“Sebetulnya pernah ada usulan, bahwa lubang pengisian di mobil-mobil Euro 4, itu diperkecil. Lalu, dispenser (di SPBU) daripada bahan bakar Euro 4 juga diperkecil,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Soegiarto, disiarkan CNBC Indonesia, Selasa (10/9).

“Misalnya yang Pertamax, diperkecil, sehingga yang Pertalite itu tetap besar, misalnya diameternya, tidak masuk ke dalam lubang pengisian mobil-mobil dengan Euro 4,” ujar dia lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober
Pertalite, kata Jongkie, merupakan BBM untuk mobil-mobil Euro 2. Sementara itu semua mobil baru bermesin bensin yang dijual di Indonesia sejak 2018 sudah wajib Euro 4.

Bahkan Pertamax pun sebenarnya BBM untuk mesin mobil Euro 2. Bila mencermati spesifikasi teknis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, BBM bensin yang sesuai Euro 4 adalah Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95.

Jongkie bilang mengubah diameter lubang pengisian BBM pada mobil masih bisa diakali masyarakat yang bandel, misalnya menggunakan corong. Walau demikian cara ini dikatakan tetap bisa mempersulit pemakaian Pertalite oleh masyarakat yang tak memenuhi kriteria.

“Ini salah satu upaya barangkali, dari kami, dari pihak produsen, itu bisa saja melakukan hal itu untuk mengubah tadi, diameter lubang pengisian BBM, supaya cocok dengan yang Euro 4,” kata dia.

Lihat Juga :
Pembatasan Beli Pertalite Jadi Mulai 1 Oktober 2024?
Pemerintah rencananya bakal menerapkan pembatasan BBM subsidi Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Penerapan ini sedang menunggu aturan baru dari Kementerian ESDM sebagai penentu kriteria masyarakat yang boleh dan tidak mengisi Pertalite di SPBU.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sudah memastikan pembatasan Pertalite tidak berlaku untuk transportasi umum, ojek dan taksi online, transportasi laut, kereta api.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sebelumnya menyatakan pengguna sepeda motor tak akan terpengaruh pembatasan. (h/cnnindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *