Sergai , PRESTASI REFORMASI. Com — Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan 7 kilogram sabu-sabu, Rabu (21/8/2024).

Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Lalu Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

”Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H.

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

”Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” lantang Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *