Sergai, PRESTASI REFORMASI.Com — Unit Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Posko KKN Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (3/8).
Abehnya, pelaku yang berhasil diringkus polisi M mengaku hanya satu disimpsn untuk dipakai, tujuh lainnya dibuang ke tali air dengan alasan Nggak bisa dibuka karena pajak password.
Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat tanggal 26 Juli 2024, saat itu pelapor dan para korban sedang melaksanakan KKN.
Posko KKN Mahasiswa Unimed terletak di Dusun III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, kemudian diketahui pada sekira pukul 05.28 wib saksi Windi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak.
Melihat hal tersebut saksi Windi langsung memberitahukan kawan-kawannya yang lain yang masih tidur, selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa delapan unit handphone sudah hilang diambil orang yang tidak diketahui identitasnya (dalam penyelidikan).
Jenis hand phone yang hilang adalah: Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru donker, 64 Gb), OppoA3s, Oppo A58, Redmi Note 9(Biru 64gb), Redmi Note 9, Vivo Yi7S.
Kemudian para korban dan saksi – saksi langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun sampai dengan saat sekarang ini barang-barang milik para korban tidak diketemukan, atas hal tersebut maka para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.31.500.000 – ( Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 ,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara tindak pidana Curat yang terjadi, Jumat (26 Juli 2024) sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Dusun III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai.
Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas pelaku IR dan lokasi persembunyiannya, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku IR di rumahnya di Dusun I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di kamar pelaku satu buah tas tangan warna coklat berisikan satu unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam, milik korban yang hilang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku IR mengaku benar melakukan encurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak delapan unit di Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung beringin.
Dia jga mengaku, saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain. Pelaku IR menerangkan bahwa hanya satu Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku.
Sedangkan tujuh unit hp lainnya menurut pengakuan P selaku, dibuang di tali air yang berada di belakang rumahnya, karena tidak bisa buka kodenya dan tidak dapat digunakan. (Richan Siburian)