Sergai,PRESTASI REFORMASI.Com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit I Ipda HendriIka Panduwinata ,SH.MH bersama aparat Desa Pematang Ganjang melakukan Penangkapan terhadap 4 orang diduga Pelaku Pencurian di dusun Ii Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Sergai ,jumat(2/8).
Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib korban beserta saksi terbangun dari tidur dan hendak mengambil HP merk IPhone type 6S Plus warna abu abu serta HP IPhone 7 Plus warna rose gold yang terletak di kamar tidur dan sedang dicas sudah tidak ada lagi ditempat dan kemudian korban dan saksi saksi melihat ada bambu di depan jendela, selanjutnya korban bersama saksi saksi memeriksa tempat kost mereka ternyata 3 pasang sepatu dan 1 pasang sendal milik korban dan saksi-saksi sudah tidak ada lagi di rak sepatu yang diletakkan di depan pintu dan samping pintu, akibat kejadian tersebut korban dan saksi saksi mengalami kerugian sebesar Rp 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH menerima laporan informasi dari masyarakat keberadaan para pelaku sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib di Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai tepatnya di rumah kontrakan Posko mahasiswa KKN.
Selanjutnya pada pukul 14.30 wib Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berdampingan dengan aparat desa setempat berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku sebanyak 4(empat) orang An ; (1) BP ,(2) NA (3) MS dan (4) MDS di Dsn III Desa Pematang Gajang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Kemudian Tim memboyong ke 4(empat) pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Pelaku BP menerangkan bahwa ianya yang mengambil 2(dua) Unit Hp merk IPhone milik korban dari jendela rumah kontrakan Posko Mahasiswa KKN.
pelaku MDS menerangkan ianya yang mencuri 5 (lima) pasang sepatu berbagai merek milik mahasiswa di rumah kontrakan Posko KKN.
Sedangkan pelaku MS dan pelaku NA bertugas membantu menggadaikan barang hasil curian.Richan Siburian