Tanjab barat Prestasi Reformasi com.jumat 26 juli 2024.dinas perikanan tanjab barat beri bantuan bibit ikan baung lubuk larangan desa pulau pauh kecamatan Renah mendaluh kab tanjab barat propinsi jambi.bantuan bibit ikan baung ini membantu warga atas di buat nya lubuk larangan di desa tersebut sebanyak 20 ribu bibit kini desa pulau pauh ini sudah memiliki lubuk larangan yang terletak di dalam desa mulai dari hulu pemukiman warga sampai ke hilir pemukiman warga guna mempermudah pemantauan lubuk larangan tersebut.bibit tersebut di peroleh atas pengajuan desa guna pelestarian dan kebersihan sungai serta nanti nya menjadi pendapatan ekonomi warga setelah pada saat nanti nya waktu panen selama dalam waktu pembesaran maka seluruh warga di wajibkan memelihara nya bakan warga desa juga sudah membentuk KOMPAS.yaitu komunitas orentasi masyarakat penjaga Aliran Sungai dari pencemaran sungai berbentuk sampah dan zat zat beracun yang mengalir di sungai.bahkan masyarakat pun sudah membuat aturan lubuk larangan berupa sangsi yaitu apa bila seseorang atau kelompok baik masyarakat desa setempat atau luar desa kedapatan menangkap ikan belum saat nya di buka maka di kenakan sangsi satu ekor di kenakan denda Rp.500,000 dan semua peralatan di sita warga.dan apa bila tidak di bayar maka akan di lakukan sidang adat sesuai dengan adat melayu jambi.maka seluruh masyarakat menjaga dan mengawasi seluruh yang berada di lubuk larangan tersebut.denda uang yang di kenakan akan di gunakan untuk kepentingan umum serta pendapatan petugas yg di tentukan.lubuk larangan merupakan penjagaan terhadap musnah nya habitat yang ada di dalam air dari ulah manusia serta menjaga kebersihan aliran sungai demi mencegah terjadi nya bencana alam berupa banjir dan limbah beracun kerna masih ada nya warga masyarakat yang memampaatan air sungai tersebut.mjn.
2024-07-26