Tanjab barat Prestasi Reformasi com.23 juli 2024.kepala sekolah dasar SDN 06/V kelurahan lubuk kambing kecamatan Renah mendaluh kabupaten Tanjab barat propinsi jambi.selasa jam 10,30. memintak media prestasi reformasi com untuk memuat beritabantahan atas tuduhan dari media GSI tebo atas pemberitaan sepihak tampa kompirmasi dan datang kesekolah hanya memuat berita tuduhan atas dugaan koropsi dana BOS yang di tuduhkan kepsek bernama GINAR spdi.menjelaskan saya merasa di rugi kan atas berita dari media GSI yang wartawan dari tebo telah menyututkan saya atas tuduhan koropsi dana Bos semantara wartawan tersebut hanya mendengarkan impormasi dari narasumber yang nga jelas dan tampa mengkompirmasi ke saya juga tidak datang kesekolah atau kerumah saya hanya bikin berita sepihak tampa kroscek jadi saya merasa di rugikan atas tuduhan berita yg di buat soal anggaran guru honor di kata kan berubah ubah yg di hitung dari 2020. itu jelas berubah di kerna kan dulu guru honor di bayar honornya dari dana bos semantara itu jelas berkurang di kernakan ada nya pengangkatan P3K.jadi apa mungkin guru yg sudah di angkat P3K harus kita bayar lagi dari honor dana Bos kedua pengembangan perpustakaan itu bukan bangun gedung hanya penambahan peralatan seperti lamari kursi meja jadi kalau buat berita itu harus kompirmasi bukan hanya pesanan saja lagi pula yang lebih aneh nya lagi beberapa wartawan media tersebut termasuk pembuat berita setelah berita di naikan baru menghubungi lewat warsab minta transper beberapa jumlah uang dengan alasan bantu bulanan bayar pajak onlen kan aneh orang udah di permasalah kan tapa kompirmasi dan berita nya di naikan baru minta uang jadi ini hal yang udah ngga benar bahkan wa nya mintak uang itu saya simpan nanti kalau saya di permasalahkan maka saya akan laporkan ke pihak berwajib atas pemerasan saya belum pernah bermasalah sama Rekan rekan media bahkan kalau rekan rekan media datang kekantor saya saya sangat senang bisa diskusi tukar pendapat serta menjalin hubungan yang baik jadi berita yang di beritakan itu tidak benar tutur kepsek tersebut.pemberitaan ada lah hak kebebasan pers wartawan saat mendapatkan inpormasi seharus nya wajib juga mengkompirmasi apa pun itu alasan nya kita media juga tidak boleh menghakimi seseorang atau kelompok kita media wajib memberitakan sesuai apa yg kita dapat kan dan kita dengar dengan cara mengkompirmasi bagi pihak pihak yg menilai ada lah pembaca.salam kesatuan pers.mjn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *