Nias Selatan, PRESTASIREFORMASI.Com – Peri dituding warga anak durhaka dan tak tahu berterima kasih, karena telah mengusir Bibi (saudara kandung ibunya) dari rumah. Ironisnya, ketika demediasi pamannya Ama Dedy, malah emosi dan dimaki-maki.
Ceritsnya, pada awal tahun 2021, Perhatian Luahambowo (Peri) pinjam uang tunai Rp. 200 juta kepada saudara Ibu kandungnya Basinuri Maduwu, penduduk jalan Imam Bonjol kelurahan Pasar Deli kelurahan Pasar Telukdalam, untuk membeli sebuah rumah di jalan Sudirman Kelurahan Pasar Telukdam.
Awalnya Perhatian Luahambowo penduduk Desa Bawolahusa kecamatan Bawolahusa kecamatan Mazino ini, menawarkan membeli rumah kepada Yuferius Luahambowo (Feri) menantu Fasuada, mereka serumah, harganya senilai Rp 850 juta.
Namun karena pihak penjual Yuferius Luahambowo ingin keluar dari rumah tersebut, maka dia tawarkan harga rumah senilai Rp 550 juta dengan catatan Mertuanya masih bisa tinggal di dalam rumah selama hidup mereka, sekaligus mereka membuat surat perjajian.
Hasil konfirmasi media ini kepada Fasuasa Nehe dan Basinuri Maduwu, uang yang dipinjam Feri sejak awal thn 2021, ketika ditagih selalu mengelak berkali-kali. Sehingga mereka sudah capek memintanya.
Mereka sangat menyesali tindakan Peri, padahal uang dipinjamkan tanpa bunga uang, namun sudah sekian tahun belum juga dikembalikan, sehingga dinilai tak manusiawi.
Namun imbas dari hutang yang ditagih itu,
pada suatu hari, tepatnya Selasa (3 Juni 2024), Perhatian mengusir Faduasa dan Basinuri, sambil mencampakkan barang-barang milik Basinuri, sehingga sejumlah botol dan galon pecah, serta barang barang lainnya rusak.
Selanjutnya Basinuri menangis atas kekerasan yang dilakukan Perhatian, maka dia mendatangi rumah saudaranya Ama Dedi Maduwu di Pasir Putih.
Ama Dedy langsung membawa Fasuasa dan Basinuri ke Polres Nisel untuk dimediasi, sebelum ke Polres Ama Dedy menelpon Perhatian berkali-kali, namun istrinya yang menyahut.
Istri Perhatian ketika angkat telpon bertanya, “Siapa ini ….?”, namun tak menyerahkan hp kepada suaminya Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Nias Selatan.
Beberapa waktu di ruang Polresta, akhirnya pihak Polres turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membuktikan kejahatan yang di lakukan Peri.
Saat pihak anggota kepolisian tiba di TKP, Peri langsung naik pitam dan mengoceh, kepada Polisi menyebut Basinuri itu memang saudara ibu kandungnya. Namun kepada Ama Dedi yang juga wartwan PRESTASI REFORMASI, Peri memakii-maki, berkali kali sehat, “Babi Kau Anjing Kaulah” dan berbagai macam penghinaan, adegan ini disaksikan polisi di TKP.
Sikap Peri tetsebut membuat warga setempat mengatakan, “Ah kurang ajar Peri Itu, masa diungkapkan anjing dan babi kepada Ama Dedy yang juga Paman ya. Durhaka….durhaka nsmsnya itu.”
Akhir ya mereka kembali ke Polres membuat surat perjanjian antara Peri dan Fasuasa, isinya bahwa Fasuasa berhak tinggal di rumah tersebut dgn catatan Fasuasa mengembalikan Uang Peri Rp 350 juta dipotong pinjaman Peri yang Rp 200 juta. (Yasmad)