Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI l.Com – Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kali ini akukan penindakan Rabu (12 Juni 2024) pukul 22.45 wib di jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawab, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Berawal atas informasi yang diterima dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktifitas permainan juri. Personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud yakni di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, yang ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete, Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, menjelaskan “bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti. (Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *