Barus,PRESTASIREFORMASI.COM — Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi perihal Himbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara perihal Himbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan. Lapas Kelas III Barus telah membuat permohonan penerbitan Sertifikat Halal dalam hal Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.Hal itu disampaikan Ka Lapas Barus Binur Sitanggang melalui Humas Lapas Barus dalam rilisnya yang diterima Prestasireformasi. Com Kamis, 13/6-2024.
Dikatakan Dalam rangka tindak lanjut permohonan penerbitan Sertifikat Halal dalam hal Penyelenggaraan Makanan di Lapas Kelas III Barus tersebut, pada Kamis (13/06) Lapas Kelas III Barus menerima kunjungan secara langsung dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Lapas Kelas III Barus beserta satgas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah membahas berbagai aspek yang terkait dengan prosedur, persyaratan, dan proses pengujian untuk mendapatkan sertifikat halal. Langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa surat edaran dari Ditjenpas mengenai panduan yang harus diikuti. Diskusi kemudian berlanjut dengan fokus pada proses pengajuan sertifikat halal serta implementasinya di Lapas Kelas III Barus.
Dipimpin langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, Ismail selaku ketua satgas para tim yang terjun hari ini secara langsung melakukan survei dapur pada Lapas Kelas III Barus yang kemudian nantinya ada dilakukan penginputan data di aplikasi.(Zurlang /ril)