Tanjab barat Prestasi Reformasi Com. selasa 4 juni 2024. kepala dinas perkebunan dan pertenakan tanjab barat lakukan sosialisasi Undang undang perkebunan no 39 thn 2014 dan permentan no 18 thn 2021 serta PP no 26 thn 2021 di kantor camat Renah mendaluh kab tanjab barat.yang mana sosialisasi tersebut menindak lanjuti tuntutan masyarakat 7 desa terhadap PTPN 4 regional 4 unit usaha PT Bukit kausar atas tuntuta tersebut yaitu kewajiban perusahaan mempasilitasi pembangunan kebun warga sekitar perusahaan seluas 20 persen dari keluasan ijin usaha perkebunan ( IUP ) nya acara di hadiri seluruh tokoh masyarakat dari 5 desa di kecamatan renah mendaluh dan hadir pihak perusahaan kepolisian dan TNI juga seluruh kepala desa bersangkutan di dalam penyampaian nya Drs RIDUAN dan Camat SUHARDI se.di regulasi permentan terdapat 4 pola yaitu 1.pola keridit.2 pola bagi hasil 3.pola pendanaan lain yg di sepakati para pihak 4. pola kemitraan produktip.sehingga dari empat pola di jelaskan sistim Regulasi nya oleh disbunak tersebut,dalam mediasi tersebut pihak masyarakat yang berkomplik selama ini dengan perusahaan tersebut mensepakati memintak kepada perusahaan yang di sepakati dari 5 desa melalui perwakilan dan para kepala desa dan lurah masyarakat memintak pola ke 3 yaitu pola pendanaan lain nya yg di sepakati para pihak sehingga tertuang di notulen rapat dan pihak perusahaan pun sepakat akan menyampaikan kepada pihak menejemen perusahaan tertinggi.dari hasil rapat sosialisasi tersebut desa yang tergabung dalam tuntutan tersebut terdapat desa pulau pauh desa Rantau benar desa sungai rotan kelurahan lubuk kambi dan desa muara danau kecamatan Renah mendaluh dan desa penyabungan kec merlung juga desa lubuk bernai kec batang asam.rapat sosialisasi terbagi 3 waktu tgl 4 di kantor camat Renah mendaluh tgl 5 di kantor camat merlung dan tgl 6 di kantor camat batang asam.untuk kecamatan Renah mendaluh pada hari ini berjalan lancar dan damai dari hasil sosialisasi ini di mintak para perwakilan menyampaikan ke pada masyarakat masing masing desa.mj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *