Medan. PRESTASIREFORMASI.Com
Komisi A DPRD Sumut telah merekomendasikan penyelesaian lahan Al Washliyah dengan masyarakat di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang proses hukum. Semua pihak diminta menghormati supremasi hukum yang berlaku.
Ketua PB Al Wasjliyah Wizdan Fauzan Lubis SE MM melalui telepon selulernya mengemukakan itu kepada wartawan di Medan, Jumat (24/5/24), menindaklanjuti pernyataan pihak Pemprov Sumut sehubungan unjuk rasa di Kantor Gubsu, Rabu (22/5).
Sudah cukup lama sejak 2005 dan sudah banyak sekali mediasi dengan masyarakat dibantu berbagai pihak, namun tetap buntu. Oleh sebab itu Komisi A DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi jalur hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku,” jelasnya.
Tentang pernyataan Fungsional Ahli Muda Biro Pemerintahan Pemprovsu Ngadimin bahwa Al Washliyah sudah membayar tanah itu kepada PTPN 2, Wizdan Fauzan membenarkan seraya menyatakan lahan 32 hektar itu sudah berkekuatan hukum tetap. PN Lubuk pakam juga sudah menggelar sita eksekusi atas tanah tersebut, Senin (13/5/2024).
Dipaparkan pihaknya sejak awal sudah melakukan pendekatan melalui berbagai jalur. Terakhir pada 5 April 2023 Komisi A DPRD Sumut memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dihadiri pihaknya, masyarakat yang ada di lahan, Pemprovsu, Pemkab Deliserdang, BPN, Polres Belawan, Kodim 0201/BS, Kejaksaan dan PN Lubuk pakam dan lainnya.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi A Mhd Andri Alfisah tersebut menyimpulkan secara prinsip Tanah ex PTPN II di Kebun Helvetia tersebut adalah milik PB Al Washliyah karena sudah dilakukan dengan prosedur hukum.
Komisi A DPRD Sumut berdasarkan hasil rekomendasi sebelumnya juga menyimpulkan bahwa secara prinsip penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak-pihak terkait yakni Polres Belawan, Kodim 0201/BS, Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan Pemkab Deliserdang agar dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya DPRD Sumut juga secara resmi telah merekomendasikan kepada Gubernur Sumut melalui Surat Nomor 685/18/Sek tanggal 12 Maret 2020 ditandatangani Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting.
Rekomendasi itu antara lain meminta pihak kepolisian Polres Belawan dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI untuk dapat dilaksanakan.
(Sita Eksekusi)
Tindak lanjut penegakan hukum pada Senin (13/5/24) PN Lubuk pakam telah menggelar sita eksekusi dihadiri Juru sita PN Lubuk pakam Bistok, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut dan Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.
Hal itu sesuai sita eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo 55/Pdt G/2012/PN LP tanggal 13 Desember 2023.
Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan lancar dalam pengamanan jajaran Polres Belawan,& TNI & nbsp;serta Satpol Pol PP secara persuasif.
Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH , mengemukkan (13/05/20204 “Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Usai proses Sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan dan pelaksanaan Eksekusi Fisik di rencanakan pada bulan Juli 2024 setelah semua persiapan dan prosudure terpenuhi,
Kami menghimbau kepada semua pihak untuk MENINGGALKAN dan MENGOSONGKAN areal 32 Ha Milik PB Al Washliyah di pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sebelum di laksanakan Eksekusi Fisik ujarnya. ( Hots/rel )