
Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur’, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Jumat (26/04/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024, pweistiwa itu terjadi hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kejadian bermula di hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 WIB, pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil).
Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban, saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.
Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Aparat kepokisian menindaklanjuti laporan l Korban, Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MDA(21Th residivis) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,” ungkap Kapolsek Balai Karimun
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek Balai Karimun.
(h/Yuliana)