Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang operator alat berat Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) beserta satu unit excavator di Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Pebrianto saat melakukan konferensi pers Polres Bungo di Kompleks Perumahan Perwira Polres Bungo, Kamis (24/04/2024).

Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Pebrianto menegaskan pada tanggal 11 Maret 2024 Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Rizki Triyuda melakukan penangkapan pelaku Peti di daerah Dusun Batu Kerbau.

Ini ada adalah bentuk perhatian kami dari Polres Bungo yaitu menanggapi semua berita yang beredar sampai detik ini, dimana ada informasi banyaknya peti peti yang ada di daerah hukum Polres Bungo khususnya di Dusun Batu Kerbau,” tutur Kasat.

Dikatakan Kasat Reskrim lagi bahwa ini juga merupakan wujud kerja kita yang pada intinya semua kejadian kejadian Peti di daerah hukum Polres Bungo akan kami tindak secara hukum kepada pelaku tindak pidana Peti. Sehingga masyarakat di Bungo ini tidak resah atas perbuatan tersebut, yang mengakibatkan aliran sungai dan airnya menjadi yang keruh akibat adanya peti tersebut,”paparnya.

Untuk teknis penangkapan untuk lebih jelas lagi akan disampaikan oleh Kanit Tipidter untuk lebih jelasnya lagi,”pungkas kasat Reskrim AKP Pebrianto.

Dalam penjelasannya Kanit Unit Tipidter Satrekrim Polres Bungo Rizki Tri Yuda Putra mengatakan teknis penangkapan tindak pidana Peti tersebut mengatakan bahwa untuk perkara yang kami tangani yaitu tidak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan dasar LPA Nomor 6/3/2024/Satreskrim Polres Bungo.

“Dan untuk kejadian penangkapan pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib di aliran sungai Batang Pelepat Kampung Belukar Panjang Dusun Batu Kerbau dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial M. Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia tahun 2020 tentang perubahan undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,”katanya.

“Dan untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu PC 130M warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang dan besi engkol,”jelasnya.

Selanjutnya untuk kronologis kejadian yaitu pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 11 Wb kami dari unit tipidter melakukan kegiatan ke Kecamatan Pelepat Dusun Batu Kerbau, pada saat di TKP kami menemukan satu unit excavator yang ada di belakang saya sekarang, serta kami juga mengamankan satu orang operator yang berinisial M,”pungkas Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Ipda Triyuda.

Terakhir Kasat Reskrim AKP Pebrianto menambahkan, untuk kasus tersebut sekarang dalam proses penyidikan dan nanti hasil dari proses penyidikan tersebut nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan rekan wartawan untuk di di expos lagi,”tukas Kasat Reskrim. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *