Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Polres Samosir berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Kejadian ini terjadi pada Hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian terjadi di dua tempat, yaitu di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan Jalan Simbolon Purba Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Kedua pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir adalah LNS, berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, serta DG berusia 38 tahun, juga berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yakni 3 bungkus dengan berat netto masing-masing 0,16 gram, 1 bungkus dengan berat netto 0,22 gram, serta dua unit handphone.

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat pada Hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib tentang adanya pelaku yang sedang menguasai di duga narkotika jenis Sabu yang berada di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kec.Pangururan Kab.Samosir. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang laki-laki berinisial LNS berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di temukan dari saku celana belakang sebelah kiri LNS didapati 3(tiga) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut di dapatkannya (dibeli) dari Kota Medan. Kemudian LNS mengakui bahwasanya ada salah seorang rekannya yang berada di Desa. Rianiate Kec. Pangururan Kab.Samosir yang juga menguasai narkotika jenis sabu yang sebelumnya juga ikut patungan membeli narkotika jenis sabu dari Kota Medan. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju tempat yang di maksud dan melihat 1(satu) orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung melakukan penangkapan terhadap laki -laki tersebut berinisial DG dan menemukan 1(satu) plastik klip transfaran di duga berisikan narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam casing HP milik DG.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Samosir masih berjuang dalam pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang terlibat. ( Hots )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *