Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan publik) Tahun 2023 kepada pemerintah Kabupaten Samosir.
Piagam penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom yang diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Medan, Selasa (23/1/2024).
Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Samosir mendapat kategori Kualitas Tinggi dengan Nilai 80,65 (Zona Hijau).
Sebagai informasi, proses penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman dilaksanakan di 7 lokus atau lokasi di Kabupaten Samosir yaitu Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Ambarita dan Puskesmas Tuk-tuk.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya saat membuka acara mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar indikator penilaian pun disertakan. Oleh karena itu, seluruh instansi termasuk pemerintah daerah juga harus menyesuaikan hal tersebut.
Disebutkan Dadan, penghargaan yang diberikan merupakan sebuah instrumen. Ombudsman bekerja sebagai perangkul yang berbeda dengan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kalau laporan yang masuk ke Ombudsman berbeda dengan KPK yang bila ada laporan masuk, diperiksa, dijadikan tersangka, dan dijelaskan selesai. Sedangkan Ombudsman, bila ada laporan masuk diperiksa, lalu memberi nilai. Apabila terdapat mal-administrasi, Ombudsman akan melakukan pendampingan guna melakukan perbaikan”, ujarnya.
Mewakili Pj. Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho mengatakan pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara, maka ia mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur.
Dijelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemda masing-masing. Pemkab/Pemko ada yang masuk zona merah terendah ada yang masuk ke peringkat tertinggi, jadi kuncinya adalah komitmen kepala daerah kepada jajaran yang kuat.
“Kunci keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat” ujar Sekdaprov Arief S Trinugroho.
Sekda berharap ASN harus mendukung, menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan baik di Pemkab/Pemko dalam memberikan pelayanan publik, agar bisa memenuhi harapan pengguna layanan untuk memperoleh informasi yang jelas, dilayani, adil dan merasa nyaman, serta kinerja petugas yang profesional.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan, terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan Ombudsman RI, Bupati mengatakan bahwa prestasi ini menjadi acuan untuk semakin aktif dan inovatif dalam melayani masyarakat.
“Pemkab Samosir akan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat. Prinsipnya adalah kami merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu harus selalu siap untuk melayani masyarakat” ujar Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati Samosir Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan Kabag Ortala Setdakab Samosir Arnod Sitorus. ( Hots )