Karimun. PRESTASI REFORMASI.Com – Empat kasus Narkoba dan enam tetdangka diringkus Satuan Resnarkoba Polres Karimun.
Hal itu terungkap pada Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Karimn di Lantai II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H, menyebut, acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan Online, ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak empat kasus dan mengamankan enam tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua minggu pada awal tahun 2024.
Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu:
- Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.
- Tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Di wilayah Kec. Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu :
- Tersangka MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
- Tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).
Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan bahwa “Polres Karimun dalam dua terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat kasus perkara tindak pidana narkoba.
“Jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam orang dan jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir,” sebut Alfin.
Dia menegaskan, terhadap enam tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (h/Yuliana)