Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com — Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta bersama Kajari Serdang Bedagai, KPU Kab. Serdang Bedagai dan Bawaslu Kab.Serdang Bedagai dilaksanakan diskusi dalam menghadapi masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Tembak Mapolres Serdang Bedagai ,kamis(30/11/23).

Diskusi dihadiri oleh : Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.IK, Kajari Serdang Bedagai *Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H, Ketua KPU Kab. Serdang Bedagai Agusli Matondang dan Anggota, Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai Erwin Sahputra Saragih dan anggota ,Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos C Aritonang, S.IK, M.H, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP J.H Panjaitan, S.Sos, M.H , Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Siswoyo , Para Jaksa Sentra Gakkumdu ,Para Penyidik Gakkumdu .

Diskusi membahas terkait regulasi masa tahapan Kampanye, Potensi Kerawanan masa Kampanye, Pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa Kampanye dan langkah-langkah yang akan dilakukan bersama untuk mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kab. Serdang Bedagai .

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih menguatkan koordinasi dan komunikasi antara Gakkumdu, dari pihak Bawaslu Sergai, KPU Sergai, Kejari Sergai dan Polres Sergai terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Kami berdasarkan bahan-bahan yang disampaikan oleh bawaslu akan menilai, apakah ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu ataukah sebatas administrasi. Jadi, kita menilai dari sisi terpenuhinya unsur dari yang telah ditentukan dalam aturan-aturan yang ada,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap semua peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu harus taat azas dan mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang nantinya dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

Setelah adanya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Polri, sehingga kita bisa menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Serdang Bedagai,”ungkapnya.

Untuk pelanggaran terkait pemilu, Oxy menyebutkan, sesuai indeks kerawanan pemilu nantinya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Bawaslu.Setelah adanya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Polri, sehingga kita bisa menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Serdang Bedagai,”ungkapnya.

Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra mengatakan, terkait tindak pidana pemilu pihaknya tentu mengacu kepada rezim pemilu dalam hal ini ada PKPU yang mengatur semua tahapan, sehingga mengacu apa-apa yang sudah diatur dalam PKPU tersebut.Dalam konteks ada Bawaslu, Bawaslu inilah menilai apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran. Dan disitu nanti ada Gakkumdu penyidik dari Polres dan ada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya

Kami berdasarkan bahan-bahan yang disampaikan oleh bawaslu akan menilai, apakah ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu ataukah sebatas administrasi. Jadi, kita menilai dari sisi terpenuhinya unsur dari yang telah ditentukan dalam aturan-aturan yang ada,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap semua peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu harus taat azas dan mengikuti aturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang nantinya dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.

Sekira pukul 16.08 WIB Diskusi selesai dilaksanakan situasi aman dan kondusif.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *