Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com –Tulus Antoni Siregar Warga Dolok Masihul Harus masuk bui karena ulah mulutnya yang mengancam Noni Panjus Sembiring di depan Rumah orang Tuanya. Tulus adalah tetangga orang tua Noni .
Percekcokan antara tetangga bermula karena selama ini Noni selalu menghina Istri tulus, dengan mengatain istri Tulus “Kamu orang miskin tukang pisang tak tau diri!”
Hal ini diutarakan saksi Laili Nazriah pada persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah Rabu (29/11/23).
Laili mengatakan, “Saya pengedar ikan dan pada kejadian itu saya di warung kakak Tulus menitipkan ikan dan saya mendengar keributan ketika itu ibu Noni memaki istrinya Tulus”.
Dia menanahkan, karena istrinya tak tahan dimaki , sehingga memanggil suaminya ke rumah dan akhirnya pak Tulus keluar dari rumahnya sambil marah dengan mengatakan, “Biarpun kami miskin namun kami tidak pernah meminta makan sama kau!”
“Lalu pak Tulus mengeluarkan mancis yang berbentuk pistol dari tas tentengnya dan mengatakan awas nanti kau kupecahkan kepalamu dan memasukan kembali ketas yang ditentengnya,” ucapnya.
“Yang pasti kalau tidak ada api pasti tidak ada asap,” ujarnya mengakhiri .
Sedangkan Noni yang merupakan istri dari anggota Kepolisian Polsek Dolok Masihul kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatakan, “Saya mau kerja, biasa saya melihat orang tua saya. Ketika sampai di pagar saya dimaki Tulus dengan mengatakan bahwa saya tidak takut sama kau. Kau panggil suamimu, kulotupkan kepala kau,sambil mengacungkan senjata yang berbentuk FN,” ucapnya pada kesaksian di Persidangan di pengadilan Sei Rampah.
Sedangkan Budi Saja dan Doni Irawan yang merupakan pekerja pagar Ibu Noni mengatakan hal yang sama dengan Noni sedangkan hakim Sisilia menanyakan kebenaran kepada Doni Irawan tentang kesaksian di pengadilan dengan kesaksian di kepolisian yang jawaban berbeda.
Tentang senjata yang diacungkan ke hadapan Noni atau diangkat ke atas Doni menjawab bahwa senjata itu diangkat ke atas. Dengan jawaban tersebut hakim nempertanyakan kebenaran di BAP di Polsek mengatakan ditodong ke depan Noni.
Namun di pengadilan diacungkan ke atas hal ini membuat hakim agak marah sambil mengatakan terserah jawabanmu namun bapak sudah disumpah untuk berkata jujur, akhirnya Dodi membenarkan perkataan di persidangan.
Barang bukti yang dihadirkan satu pucuk Pistol mancis , tas sandang dan satu HP.
Pengadilan dihadiri Jaksa Penuntut umum Mesayus Agustin Bangun .S.H, Hakim Sisilia , S.H, Ayu Melisa Manurung ,S.H. Persidangan dilanjutkan Rabu (6/12/23). (Richan Siburian)