

Sergai :PRESTASI REFORMASI .Com –Polres Sergai berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu wilayah hukum Polsek Firdaus ,Rabu (15/11/23),sekitar Pukul 17.00 wib.
Ustovan Harsya als Oong (41 Thn),Alamat Dsn XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ,Tempat Kejadian Perkara (TKP),dsn I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai,ditemukan barang bukti berupa :1plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika Shabu dibalut dengan plastik hitam dengan berat bruto 2,65 Gram, 1 unit Hp Samsung , Uang tunai Rp. 3.350.000.
Kronologis, Atas Info dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dsn I Desa Pon Kec. sei Bamban ada seorang laki laki yang selalu menjual Narkoba jenis sabu,..
Atas Info tersebut oleh Pers Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yg dimaksud,.. tidak berapa lama terlihat seorg laki laki dengan ciri ciri sesuai info yg di dapat, saat itu terlihat gerak gerik yang sangat mencurigakan sehingga langsung dilakukan penindakan dan berhasil ditangkap, saat di Introgasi laki laki tersebut mengaku bernama USTOVAN HARSYA dan dari tangannya berhasil disita Barang bukti tersebut diatas,..
Tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperolehnya dari temannya berinisial F, tersangka juga mengaku bahwa narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijualkan
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap F, Namun hingga saat ini belum berhasil diamankan dan selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti tersebut diatas diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Guna Proses Sidik Lebih Lanjut
Hasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu Polsek Firdaus Polres serdang Bedagai.Richan Siburian