Sergai :PRESTASI REPORMASI .Com -Pengrusakan Bantaran Sungai Ular yang telah terjadi cukup lama membuat banyak masyarakat bertanya tanya hingga saat ini berlangsung seperti adanya tutup mata yang di lakukan Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara hal ini diucapkan Daniel Sanagori Warga Kelurahan Batang Terap .Sabtu (18/11/23).

Lebih lanjut menurutnya tanggul yang dirusak mereka serta bantaran sungai ular yang dikorek mereka nembuat kami warga kelurahan Batang terap cukup mengkhawatirkan .

Saya mengharapkan agar pihak penegak hukum di Polres Serdang Bedqgai dan Polda Sumatera utara dapat menindak secara serius agar tidak bermain mata ucapnya 

 Wartawan Prestasi Reformasi turun kelapangan melihat kebenaran pengaduan masyarakat di Kelurahan Batang Terap , Sabtu (18/11/23) melihat banyaknya beko yang bekerja dan damtruk baik di sergai maupun di Deli Serdang rusak dan tak beraturan ini membuat ada apa dengan penegak hukum seperti Polres serdang bedagai dan Polres Deli Serdang seakan tutup mata dan Polda Sumatera utara .

Banyaknya tanah bantaran yang dirusak yang menyebabkan kerusakan tanggul yang rusak akibat banyaknya Damtruk yang lalu lalang membuat penurunan tanggul dan penurunan bantaran yang dikorek para mafia yang diduga tidak memiliki izin galian C membuat kekawatiran masyarakat Cukup beralasan .

Ketua IP3A Induk Perkumpulan Petani  Pemakai Air (IP3A) H. Sugi mengatakan kami Sangat menyayangkan kepada aparat penegak hukum kita ,kami Sangat menyesalkan karena bedung yang dibangun 2006 akan gagal total karena erosi yang terus berjalan ,kita melihat menggali tanah kita di datangi polisi ini kok tidak ada tindakanya yang  tegas. bantaran sungai itu sangat perlu karena  waktu itu tanggul pecah karena tidak ada bantaran sungai sebagai pondasi tanggul

“Kita mengharapkan agar ada tindakan yang tegas kepada penegak hukum karena tanggul yang rusak karena sudah gantung dan pihak yang mengorek bantaran tanggul agar di denda milliaran rupiah karena ini tidak benar ucapnya 

Masyarakat mengorek tanahnya sendiri untuk di dalamkan sawahnya saja udah di tangkap jadi hukum kita ini bagai mana ucapnya.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *