Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Rabu (27/09/2023)
Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan dilantai dua gedung catur prasetya.
Pada konferensi pers Kapolres Karimun menjelaskan kejadiannya hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap seorang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dicurigainya, mengaku berinisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berwarna putih yang berisikan empat bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening dilapisi plastik aluminium dibalut plastik bubble wrap.
Saat diintrogasi, IL mengakui bahwa barang bukti narkotika dia mengaku mendapatkan dari JM (40 The) kini berstatus DPO, warga Tembilahan
ILi mengaku atas perintah JM (DPO) di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan empat bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “ Tiger “ yang dibungkus plastik bening berjumlah 3.947, satu tas ransel berwarna merah hitam, satu unit handphone dan uang tunai Rp. 2 juta.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Yuliana)