Tebo Prestasi Reformasi com.selasa 26 september 2023.PT AMI tambang batu bara tebo lakukan pengukuran lahan kebun sawit warga Dusun Tepian napal Rt 26 desa muara kilis kecamatan tengah ilir kab tebo propinsi jambi atas lahan di ketahui exs ijin PT ,TITAN batu bara tahun 2004 silam yang di nilai sudah gugur atas ijin tersebut sesuai dg PP no 20 Thn 2017. sehingga pada thn 2009 sampai 2023 di garap warga seluas lebih kurang 60 ha sebanyak 12 kk warga yang kini kebun sawit warga sudah menghasil kan.semantara warga penggarap pun mendapat kan lahan tersebut dari warga sekitar dengan cara bayar ganti rugi imas tumbang kini PT AMI bersama pemerintahan desa datang lagi mau mengambil lahan tersebut guna melakukan penambangan batu bara di arel kebun warga.salah seorang petani REGAR saat di temui media ini menjelaskan kami menggarap lahan tersebut mulai thn 2009 hingga kini dan kami pun tidak tahu itu ijin siapa yg jelas kami peroleh lahan dari hasil ganti rugi imas tumbang nya dan kami berharap kalau pihak PT ingin mengelolah lahan tersebut atau menambang batu bara yg ada di lahan kami harus duduk bersama dulu dengan cara baik baik apa jual beli atau ganti rugi tenaman kami serta pengembalian jasa atas kerja kami selama sekian tahun kami mengelola lahan tersebut,tapi kalau mau di ambil secara paksa atau tampa perhitungan kami tidak rela dan kami akan menuntut kepada pemerintahan setempat atas ke adilan terhadap kami.baik pemerintahan desa pupun pemerintahan daerah.pihak PT AMI saat di lokasi di kompirmasi DORIS menjelas kan kami untuk semantara di perintah pimpinan untuk memimpentaris lahan ini sekali gus mengukur keluasan nya dulu nanti setelah terbit peta nya baru kami mintak terhadap warga siapa saja yang termasuk garapan nya dalam wilayah peta setelah itu baru duduk bersama guna berunding bersama pemerintahan desa bagai mana terbaik nya memang kami menerus kan bekas ijin PT .TITAN tapi kami juga tidak mungkin merugi kan warga begitu saja mereka udah berusaha puluhan tahun di lokasi ini kata nya.pihak pemerintahan desa melalui ketua BPD dan perangkat desa saat di temui.kita impentaris dulu nanti akan tahu berapa warga yang masuk dalam peta kerja kita akan berupaya kalau bisa nanti nya warga yg termasuk dalam peta kerja akan kita bebaskan lahan nya tidak di garap itu pun nanti tergantung kesepakatan kita juga tidak ingin warga kita di rugikan yah setidak nya ada ganti rugi atas tenaman mereka.memang kita ketahui warga yang menggarap ada 12 kk di atas lokasi tersebut kita akan pertimbangkan kata BPD desa muara kilis.warga masayarakat lain nya pun berharap atas lahan yg rencana nya akan di garap oleh PT,AMI jangan lah sampai merugikan kami karna kami tidak tahu atas ijin siapa di lahan tersebut sebab mulai dari kami menggarap thn 2009 hingga 2023 ini lah baru ada yg mengatakan lahan garapan kami ada ijin sebelim nya tidak ada baik pihak PT mau pun pemerintahan desa atau kabupaten,harapan kami kalau bisa lahan kebun yg udah di tanam atau udah menghasil kan jangan lah di ganggu alias di rusak karna ini lah harapan kami untuk bekal hidup bersama keluarga.memang di tengah hal seperti ini pemerintahan daerah dan desa sangat di harap kan kehadiran nya dan kebijakan nya supaya masyarakat dapat hidup tenang dan aman serta dapat menjalankan kehidupan mereka bersama keluarga mereka pemerintahan yang bijak dan adil ada lah harapan masyarakat.mj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *