Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com –Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut hukuman mati kepada Sembilan Terdakwa Pengedar Narkoba Internasional Selasa (26/9/23).di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.

Sembilan  terdakwa diantaranya :1.Mat Jais als Bulat bin mat jani,2.Sabran als Sidik bin Shadan , 3.Bukhari als Enjang bin Rasip, 4. Azwar als Alang bin Zakaria ,5. Usman ana als Emang Bin Sukardi , 6. AidilFitra Pohan Bin Zakaria Pohan ,7. Irwan Syahputra als Kinoy ,8.Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution,9.Heri Setiawan Bin alm Suryono.

Ke Sembilan  Tersangka Terbukti membawa narkoba seberat 50 kg dari tengah laut yang berhasil diamankan pihak kepolisian mabes Polri pada ,04 januari 2023 di desa Pantai Cermin,kecamatan Pantai Cermin Kab Sergai 

Para Terdawa memiliki peran yang berbeda beda diantaranya,

Azwar Als Alang Bin Zakaria ditangkap 04 Januari 2023 di lhokseumawe Aceh perannya Memerintahkan usman Ana  untuk mencari orang  buat cari orang ambil shabu di laut,Usman Ana Als Emang Bin Sukardi ditangkap 04 Januari 2023 diSeruway, Aceh Tamiang  bertugas Menyiapkan Kapal dan uang operasional untuk 3 orang ambil shabu, diperintah oleh Azwar untuk mencari orang yang berangkat cari shabu Usman ana menelepon Irwan Syahputra  memerintahkan 3 nelayan lewat telepon .ketiga nelayan, Mat Jais als Bulat bin Mat Jani, Sabran als Sadik bin Shadan ,Bukhari als Enjang bin Rasip Ditangkap Rabu 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, yang bawah kapal ambil shabu dari tengah laut,Aidil Fitra Pohan bin Zakaria Pohan,Irwan syahputra als kinoy yang membawa mobil untuk ambil shabu dari Pantai cermin dengan tujuan ke medan ditangkap di  Dusun I Pantai Cermin, 04 Januari 2023 ,dari hasil pengembangan polisi akhirnya Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution

Ditangkap 05 Januari 2023, di Ring Road Medan

Rencana ambil shabu yang seharusnya diantar dari pantai cermin ke titik ringroad Medan, ditangkap ketika dititik pertemuan dari hasil introgasi bahwa Heri setiawan Bin alm Suryono

Ditangkap 05 Januari 2023 di Lapas Tanjung Gusta, Medan yang memerintahkan Riza Zulham dari dalam lapas untuk ambil shabu.

Dari Fakta persidanga kelima JPU , Juita Citra Wiratama ,S.H,Jonathan Wijaya Manurung,S.H,Mesayus Agustin Bangun,S.H, Joharlan Hutagalung,S.H, Jhordy M.H Nainggolan,S.H tidak menemukan alasan untuk meringankan sehingga menuntut KeSembilan terdakwa hukuman mati

Sidang dipimpin Hakim Ketua,Erita Harefa, S.H ,Orsita Hanum ,S.H,Ekho Pratama ,S.H, Iskandar Dzulqornain, S.H, M.H, Steven Putra Harefa ,S.H, M.kn memberi waktu sampai 5 oktober 2023 untuk melakukan pembelaan kepada 8 terdawa tersebut.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *