Karimun/Kepri, PRESTASI REFORMASI.Com – Tujuh warga negara asing asal Tiongkok terjaring Imigrasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan paspor serta tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan keberadaannya di Tanjung Balai Karimun.

Kepala Sub. Seksi Intelijen Keimigrasian Klas II TPI. Tanjung Balai Karimun Ikhwan Izzan (13/9/2023 ) memberikan keterangan Pers terkait penangkapan WNA asal Tiongkok yang tidak melengkapi dokumen keimigrasian..

Dia menyebut, Petugas Kantor Imigrasi Klas II TPI Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau telah mengamankan 7 orang WNI tersebut karena mereka terduga telah melanggar UU keimigrasian penyalah gunakan terkait dengan tidak memiliki dokumen yang sah. Seperti Dokumen Perjalanan dan Paspor serta tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan keberadaannya di Tanjung Balai Karimun.

Kepala Sub. Seksi Intelijen Keimigrasian Klas II. Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menyatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa mereka masuk ke Karimun bukan dari pelabuhan domestik.

“Kami segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan tujuh orang asing tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” ungkap Ikhwan Izzan.

Dia menambahkan tujuh WNA tersebut diamankan di beberapa hotel di Karimun yang terdiri dari enam laki – laki dan 1 perempuan.

“Selanjutnya pihak Imigrasi Tanjung Balai Karimun akan memindahkan 7 WNA tersebut untuk ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat di Tanjung Pinang sambil menunggu proses pendeportasian,” pungkas Izzan. (Yuliana) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *