Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Samosir, Rabu (6/9).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat Se-Kabupaten Samosir, serta insan pers.
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, menyampaikan bahwa nota keuangan atas ranperda tentang P-APBD adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD. Hal ini juga merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Selain mempedomani berbagai ketentuan dan kebijakan, P-APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan guna mempertajam rincian objek belanja dengan azas efesiensi dan efektifitas guna tercapainya 10 Program Prioritas dalam pencapaian Visi dan Misi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2021 – 2026.
Lebih lanjut, Martua menguraikan Ranperda P-APBD 2023, yakni Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.876.723.343.252,- bertambah sebesar Rp.12.037.650.322,- atau 1%, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.888.760.993.574,-, dengan rincian PAD sebelum perubahan sebesar Rp.83.543.359.252,- berkurang sebesar Rp.8.000.000.000,- atau minus 10% menjadi Rp.75.543.359.252. Pendapatan Transfer, sebelum perubahan Rp.793.179.984.000,- bertambah 2% menjadi Rp.805.315.091.714,-. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula ditargetkan Rp.0,- menjadi Rp.7.902.542.608,- setelah perubahan.
Selanjutnya, Belanja Daerah sebelum perubahan adalah Rp.892.723.343.252,- bertambah sebesar 7% setelah perubahan menjadi Rp.959.353.767.076,-. Untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula Rp.21.000.000.000,- setelah perubahan menjadi Rp.70.592.773.592,- bertambah sebesar Rp.49.592.773.593,-, dan pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp.5.000.000.000,- berubah menjadi Rp.0,-.
Martua menyampaikan, penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA. 2023 yang telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir, dimana pada prinsipnya merupakan satu kesatuan dengan pengantar nota keuangan yang akan disampaikan hari ini.
“Demikian Gambaran Umum Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan, untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. Semoga Tuhan senantiasa menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian hingga proses penetapan nantinya”, kata Martua Sitanggang mengakhiri. ( Hots )