Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI Com – Anak Wakil Bupati Karimun inisial DA diduga terlibat dalam kepemilikan 1, 9 kg Narkoba jenis sabu..

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba ini disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun, di lantai dua aula gedung Catur Prasetya Polre6s Karimun, Senin (07/08/2023)
Kapolres Karimun menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, ada informasi dari masyarakat tentang kepemilikan sabu itu.
Timsegera melakukan penyelidikan, ternyata benar, lalu mengamankan empat orang laki-laki inisial DA, FA, PN, dan MR, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
Hasil pemeriksaan kepada empat tersangka, terungkap narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau berat kotor 1900 gram dan lima paket kecil Narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening .
Narkotika itu dijumpai di rumah kontrakan FA berat kotor 40,1 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), 4 empat unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.900.000.

Perkiraan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 jiwa hingga 7.760 jiwa.
Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat disangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Yuliana)



