Karimun/Kepri, PRESTASI REFORMASI.Com – Polsek Tebing bersama Tim Inafis Polres Karimun melaksanakan olah TKP penemuan mayat sekaligus evakuasi dari bekas bengkel alat berat milik Agus Salim Samosir, di Rt. 004 Rw. 002 Kel. Tebing Kec. Tebing (depan SMA Negeri 5 Karimun). Senin (31/07/2023).

Kronologis penemuan mayat, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 19.50 wib, Agus Salim Samosir menghubungi Sdr. Martunas Manalu untuk mengecek TKP dan korban karena sudah beberapa kali dihubungi melalui telephone tidak ada jawaban dari korban.

Setibanya di TKP, Martunas Manalu mengetuk pintu namun korban tidak merespon lalu melihat dari sisi samping bangunan / pondok tempat tinggal korban .

Saksi lalu melihat korban dalam posisi telungkup serta tidak bergerak, selanjutnya Martunas Manalu menghubungi Agus Salim Samosir.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ S.IP memerintahkan Tim Inafis Polres Karimun yang dipimpin Bripka M. Syahrizal menuju ke tempat kejadian penemuan mayat tersebut.

Pada saat Tim INAFIS tiba di TKP, korban di temukan dalam bekas bengkel alat berat dengan posisi telungkup di atas kasur jagung warna biru.

Setelah ditangani dan diperiksa korban tidak ada ditemukan benda yang mencurigakan di dalam bengkel bekas alat berat dan disekitar tubuh korban.

Karena korban tidak memiliki tempat tinggal tetap kemudian saksi Sdr. Agus Salim Samosir menawarkan tempat tinggal di bekas bengkel alat berat miliknya. Korban memiliki riwayat sakit asam lambung dan sakit kaki sudah sejak lama dan tidak memiliki kelurga di Kab. Karimun dan keluarga kandung berada di Lombok Prov. Nusa Tenggara Barat.

“Atas penemuan mayat tersebut tim Inafis Polres Karimun membawa korban ke RSUD Karimun untuk dilakukan Visum Et Repertum dan menunggu hasil Visum korban apakah korban meninggal karena sakit atau sesuatu seperti bekas luka akibat benda tajam atau tumpul”, tutup Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ S.IP. (h/Irvan. DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *