Simangumban/Taput, PRESTASIREFORMASI.Com – Belum berhenti polemik di Desa Silosung soal Pilkades, kali ini warga Desa Silosung melaporkan dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan I Tahun 2023.
Korupsi dana BLT DD yang dibagikan hari Jumat (19/5/2023) diduga dilakukan Plt. Kepala Desa Silosung Albert Tampubolon yang juga Camat Kecamatan Simangunban, telah dilaporkan warga ke Kapolres Taput dan Kejari Tapanuli Utara, Jumat (21 juli 2023).
Salah satu warga Silosung, Jannes Sianturi, melaporkan dugaan penyunatan BLT DD yang dilakukan Plt Kepala Desa Silosung kepada masyarakat termasuk dirinya, dinilai sangat janggal, karena mereka hanya menerima
764.000/3 bulan yang seharusnya Rp.900.000/3 bulan sesuai dengan yang diterima masyarakat di Desa lain pada umumnya.
“Sangat janggal pembagiannya itu, masa kami hanya menerima 764.000 per tiga bulan. Padahal kata orang-orang bahwa Blt itu harus 300.000 per bulan sehingga kami harus menerima Rp.900.000 per 3 bulan,” ucapnya.
Jannes Sianturi menambahkan bahwa pembagian BLT DD ini harus diungkap ke publik karena keadilan serta kebenaran harus diperjuangkan tanpa harus takut kepada siapa pun yang terganggu kepentingannya nantinya.
“Tidak ada yang perlu ditakutkan jikalau kita benar. Pembagian BLT DD ini harus diungkap secara terang benderang karena Keadilan dan kebenaran harus diperjuangkan walaupun akan ada orang yg merasa terganggu,” tegasnya.
Sementara Lambok Sitompul tokoh masyarakat yang juga calon kepala Desa yang masih menuntut keadilan, mengatakan bahwa BLT DD itu harus Rp.300.000 per bulan sesuai aturan PMK pasal 39 terkait besaran BLT DD, tidak ada alasan apapun yang boleh digunakan untuk melawan UU ataupun menyalahi UU atau peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
“Blt DD itu harus Rp.300.000 per bulan, tidak ada alasan apapun untuk mengubah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan pasal 39 terkait besaran jumlah BLT DD, sehingga Tidak ada yang boleh melanggar UU atau peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya. (h/Husein S. Ahmad N)