Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr.Drs. Nikson Nababan, M.Si di didampingi pimpinan OPD terkait dan Uspika Adiankoting serahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pansurbatu Kecamatan Adiankoting bertempat di Lapangan Bola Pansurbatu, Kamis (20/07/) di hadiri Tokoh Masyarakat/Adat, Komunitas MHA dan seluruh Kepala Desa Adiankoting.
Dalam arahan Bupati sampaikan kalau Pemkab Taput sangat serius dalam usaha Pengakuan dan Perlindungan MHA, hal ini ditunjukkan dengan adanya delapan komunitas usulan calon MHA tahun 2023 yang telah melalui pelaksanaan tahap identifikasi, verifikasi dan validasi.
Adapun delapan komunitas usulan calon MHA tersebut yaitu komunitas kenegerian Lumbantoruan Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua, Komunitas Kenegerian Siunggas, Desa Hutanagodang, Robean, Sidua Bahal, Sibulan-bulan, Komunitas Kenegerian Janji Angkola, Desa Selamat, Purbatua, Pardomuan Janji Angkola, Parsaoran Janji Angkola, Janji Nauli, Kecamatan Purbatua.
Kemudian Komunitas Bona Ni Dolok, Desa Sabungan Ni Huta V dan Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar, Komunitas Simardangiang, Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, komunitas Pansurbatu, Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting, Komunitas Sitolu Ompu, Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae dan Komunitas Bonandolok Debataraja, Desa Hutatinggi, dan Kecamatan Parmonangan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan panitia MHA Kabupaten Taput terhadap delapan komunitas tersebut maka terbitlah SK Bupati nomor 451 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan MHA Pansurbatu ini.
“Selanjutnya untuk SK terhadap enam komunitas MHA yang lain telah saya tandatangani dan akan segera saya serahkan langsung ke komunitas yang bersangkutan, hingga saat ini total MHA yang telah mendapat SK Pengakuan dan Perlindungan MHA adalah sebanyak sepuluh komunitas dengan luas areal wilayah adat Selain itu perlu kami beritahukan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi terhadap MHA di Taput akan tetap berjalan dengan adanya permohonan baru dari komunitas masyarakat adat yang ada di daerah ini,” ujar Bupati.
“Pesan saya nantinya dalam pengelolaan SDA yang ada di wilayah adat Pansurbatu ini tetap berpegang teguh pada prinsip kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat atau dalam Bahasa Batak disebut “Dos Ni Roha Sibaen Na Saut” karena sesuai dengan Namanya, ini merupakan kesatuan kelompok masyarakat yang disatukan oleh adat istiadat yang hidup di dalamnya,” lanjut Bupati.
“Pemerintah Kabupaten Taput sangat mendukung penuh kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA, dengan harapan setelah MHA dapat pengakuan dan perlindungan nanti akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta aktif berperan dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya, ” saya harap MHA Pansurbatu Adiankoting dapat semakin termotivasi dalam mengelola SDA yang berada diwilayah adatnya” ujar Nikson Nababan.
Pemuka masyarakat marga Hutapea menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Taput khususnya Bupati Nikson Nababan.
“Bapak Bupati yang kami cintai dan banggakan, saat ini kami masyarakat Pancurbatu yang terdiri dari tiga desa penerima MHA, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perjuangan Bapak untuk kami, kami doakan selalu yang terbaik buat Bapak kedepannya untuk rencana-rencana Bapak yang sangat mulia, membaktikan hidup kepada masyarakat, bangsa dan negara, kiranya Tuhan memberikan berkat yang melimpah dan umur yang Panjang buat Bapak dan keluarga,” kata Hutapea.
Dikesempatan yang sama Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran dalam sambutannya sampaikan terimakasih kepada Bupati.
“Kami dari pengurus organisasi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, khusus untuk Bapak Bupati Nikson Nababan yang telah banyak bekerja keras dan lakukan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Taput. Pak Bupati dan Pak Kadis Lingkungan Hidup yang tidak pernah Lelah bekerja hingga terbitlah SK Pansurbatu. Hal ini menjadi keberuntungan masyarakat Taput, karena belajar dari daerah lain tidak mudah mendapatkan SK MHA. SK ini harus disertai dengan kerja keras untuk kemudian mewujudkan kesejahteraan di Pancurbatu dan Taput,” akunya.(Jas/ril)