
Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial “AS” (31) dan “AR” (DPO) di Jl. Poros Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Senin (12/06/2023)
Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023, peristiwa itu terjadi pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas (SCRAP ) Jl. Poros Rt 003 Rw 002 Kel. Pamak Kecamatan Tebing Karimun.
Sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi penjaga tempat penampungan barang bekas, mengungkapkan telah dibongkar dan besi plat hilang.
Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas itu.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung menangkap AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri.
Saat intoregasi, AS mengakui telah mencuri barang bekas berupa plat besi berkisar 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat (scrap) di tempat penampungan di Jl. Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak enam kali,.
Selanjutnya, barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah diamankan ke kantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10 juta rupiah.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP (Irvan.DC)