Kutacane/aceh Tenggara, PRESTASIREFORMASI.Com – Universitas Nurul Hasanah kembali melakukan MoU dengan instansi-instansi terkait guna meningkatkan kualitas kampus, sebagai upaya komitment manajemen memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswanya.

Pada tanggal 5 Juni 2023 kemarin Universitas Nurul Hasanah menjalin kerjasama dengan BPJS untuk memberikan perlidungan kepada mahasiswa yang akan berangkat magang selama 6 bulan di berbagai instansi terkait baik pemerintahan maupun swasta.

Saat tanda tangani MoU ini hadiri Dr. H. Yohny Anwar, SE,MM.,SH.,MH selaku Rektor UNH beserta jajarannya (WR I, WR II, WR III dan Dekan Fakultas), hadir juga pembina yayasan Hj. Murniati dan pejabat perwakilan dari BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk mahasiswa magang.

Program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program ini memberikan perlindungan bagi mahasiswa magang dalam hal kecelakaan yang terjadi saat mereka berada dalam jam kerja atau dalam perjalanan dari dan ke tempat magang. JKK memberikan manfaat seperti santunan pemulihan jasmani, biaya perawatan medis, dan santunan kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM): JKM memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga mahasiswa magang jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja. Besar santunan yang diberikan tergantung pada perjanjian antara BPJS dan pihak yang menyelenggarakan magang.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Meskipun biasanya JHT ditujukan untuk pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, ada kemungkinan program ini juga mencakup mahasiswa magang. JHT memberikan manfaat berupa tabungan hari tua yang dapat diambil ketika mahasiswa magang mencapai usia pensiun.

Pihak BPJS menyebut, bahwa ketentuan dan persyaratan program perlindungan mahasiswa magang BPJS dapat berbeda-beda tergantung pada perjanjian antara BPJS dan pihak yang menyelenggarakan magang. (h/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *