Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Sat Res Narkoba, Tangkap seorang nelayan yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Onan Dewa Sakti Jl. Rasak Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Pada Rabu (3/5/2023) pukul 14.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial SBH alias O (45) thn,sebagai Nelayan.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma Sik,melalui Kasi Humas Akp H. Gurning ” Menerangkanyang, Awalnya Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat .

Adanya informasi tersebut,Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung arahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi.

Setiba ke Lokasi, dengan mengendap endap personil melihat seorang laki laki sedang duduk duduk di Pajak dewa dan ciri-cirinya sesuai informasi yang telah diterima.

Personil Sat Res Narkoba tidak mau hilang target, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku, ketika di interogasi mengaku seorang nelayan berinisial SBH alias O dan mengatakan sedang menunggu orang yang memesan Sabu Sabu.

Setelah Terduga pelaku diamankan, Personil langsung lakukan penggeledahan terhadap SBH alias O dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan kemudian 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan,1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.

Setelah disita semua barang bukti narkotika oleh personil, Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih : 3,15 (tiga koma lima belas) gram,dan di akui SBH alias O adalah miliknya. Yang diperoleh dari laki laki inisial B.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SBH alias O, Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, Guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Kami pihk Polri, berharap agar masyarakat tidak takut untuk memberi informasi dalam pemberantasan narkotika ” tambah Kapolres Tapteng dalam prilis yang di bagikan oleh Humas Polres ke RR Media,(h/ysm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *