Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja. Hal ini dilakukan dalam 2 minggu terakhir di bulan Mei dalam rangka mencegah preedaran narkoba di wilayah hukum kabupaten Bungo.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SIK, MIK saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at (12/05).
“Iya Tim Satresnarkoba dalam 2 minggu ini berhasil menangkap 2 orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja yaitu EY dan J,” kata Kapolres.
Diterangkan Kapolres bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Mei tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB tim Satres Narkoba Polres Bungo menangkap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo Renovasi Hia,S.Ik.,M.H. bahwa sering terjadi adanya transaksi narkotika di Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota Opsnal Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang sedang berdiri di mesjid Istiqomah (Mesjid Pariaman).
Setelah mengamankan satu orang laki-laki tersebut Tim Opsnal Narkoba menggeledah pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) berupa 3 buah paket dari kertas koran yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya mencapai 900 gram, 1 unit Handphone merek Xiaomi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan nopol BH 5465 CE,”beber Kapolres.
Selanjutnya ketika melakukan penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga, selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, saat di lakukan interogasi di duga pelaku mengatakan masih ada bahwa ada barang bukti lainnya dan kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo langsung menuju Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo untuk melakukan penggeledahan, pada saat di lakukan penggeledahan di sebuah pondok tersebut di temukan barang bukti berupa 6 Buah paket dari kertas koran yang didalamnya berisi daun ganja kering dan satu buah timbangan berwarna orange.
“Selanjutnya Tim opsnal Narkoba Polres Bungo membawa pelaku ke Polres Bungo untuk di proses lebih lanjut dan pelaku diancam dengan pasal 114 & 112 ayat 2,” tutup Kapolres. (hen)