Barus,PRESTASIREFORMASI.COM — Jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Tim Humas Lapas Barus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Selasa (09/05–2023). Hal itu disampaikan Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata kepada Prestasireformasi. Com melalui pesan WhatsApp nya Selasa (9-5-2023)

Dikatakan Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Imam menyampaikan bahwa di era transformasi dan perkembangan teknologi menjadikan informasi sebagai kebutuhan bagi setiap orang.

“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kita sebagai pelayan masyarakat harus terus melakukan pembenahan pelayanan secara optimal dengan adanya sosialisasi ini” Ujar Imam.

Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperolen informasi publik. Terlebih di era yang serba digital saat ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta melakukan pemukthahiran informasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu. Selain itu juga menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.(Zurlang /ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *