
Barus,PRESTASIREFORMASI. COM — Sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan Penyerahan SK Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Barus yang beragama islam tetap dilaksanakan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Sabtu (22/04-2023).
Kepala Lapas Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring melalui Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata kepada Prestasireformasi. Com menyampaikan, Ka Lapas Barus Bahtiar Sembiring menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Barus yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi.
Imam menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yg telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika warga binaan tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ujar Imam Suyudi.(Zurlang /ril)