Barus,PRESTASIREFORNASI.COM — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Barus Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Seminar Pemasyarakatan Simposium Nasional dengan tema ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’ yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kamis (13/04-2023).
Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata dalam rilisnya kepada Prestasireformasi. Com Kamis 13/4-2023 menyampaikan, Kegiatan seminar ini dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Beliau menyampaikan bahwa pemasyarakatan memiliki peran untuk mendorong dan menjalankan agar negara dapat mencapai cita-citanya. Cita-cita mulia yang dimaksud telah tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kedua aturan tersebut dapat diterapkan menjadi suatu kontrol mekanisme yang memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai alat pencegah kejahatan, untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh serta mereformasi pelaku kejahatan.
Salah satu narasumber seminar pada kegiatan itu yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum
Universitas Indonesia) menjelaskan KUHP baru bahwa
pidana sedapat mungkin dijatuhkan dalam hal 8 poin yang disampaikan.
Kemudian beliau menjelaskan terkait pidana pokok dan pidana alternatif dalam KUHP baru. Salah satu poin penting terkait pidana mati bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatian beberapa syarat tertentu yang telah tertuang dalam KUHP baru.(Zurlang /ril)