

Tanjab Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – .PT Bukit Kausar unit usaha PTPN 6 diduga telah lakukan replanting di hutan kawasan pruduksi (HP).
Lahan tersebut sudah puluhan tahun digarap perusahaan tersebut dengan tanaman perkebunan kelapa sawit sehingga ribut dengan masyarakat sekitar.
Kini perusahaan berplat merah itu, untuk mengelabui masyarakat telah mengelola lahan dengan cara replanting, semantara kasus sengketa dengan 4 kelompok tani belum selesai karena masyarakat menuntut hak.
Sesuai peraturan, perusahaan berkewajiban membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU nya, sedangkan HGU perusahaan tersebut mencapai 4681,6 ha, namun garapannya seluas 6213,21 ha.
Sehingga terdapat lahan garapan di luar HGU.seluas 1521 lebih semantara saat warga lakukan gugatan, pihak perusahaan sudah berulangkali dipanggil Timdu, namun tidak mau hadir guna mediasi antar perusahan dengan kelompok tani.
Semua lahan garapan perusahaan sudah di ketahui oleh pengurus kelompok tani, tetapi kini perusahaan malah mulai lakukan replanting lahan di luar HGU dan statusnya lahan HP.
Untuk itu, pengurus kelompok tani minta tindakan tegas dari pemerrintah atas ulah perusahaan itu.
Semantara itu, pihak perusahaan belum berasil dikomfirmasi sampai berita ini diterbit kan.
Semantara lahan garapan perusahaan berupa kebun kelapa sawit sudah puluhan tahun beroperasi di atas lokasi tersebut termasuk hutan konsensi seluas 1000 ha masih produktip.(h/marjuni)