BELAWAN,PRESTASIREFORMASI. Com–Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 36 kg, di Perairan Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Komandan Lantamal I Laksamana Pertama (Laksma) TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan hal itu dalam acara konfrensi pers di dermaga Mako Lantamal I, Selasa (14/3).

Dalam penangkapan sabu tersebut turut diamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RE (25 tahun) warga Desa Panton Rayeuk i Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara, dan A (25 tahun) warga Dusun MD Kupala,Desa Gampong Keumuneng, Kecamatan idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Disebutkan, penangkapan sabu sebanyak 36 bungkus seberat 36 kg itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, Minggu (12/3) sore.

Berbekal informasi tersebut, petugas Labtamal I bersama Lanal Lhokseumawe melakukan penyekatan menggunakan sea hunter, dan menempatkan personel di pesisir pantai Lhokseumawe.

Setelah menerima informasi tersebut imbuh Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, sebagai pucuk pimpinan di Lantamal ujung barat NKRI itu, ia memerintahkan personel melakukan penyelidikan di perairan terhadap kapal yang dicurigai masuk melalui Perairan Lhokseumawe.

Ketika melakukan penyergapan, petugas “mencium” gelagat satu unit boat pancung mendekati Pantai Ujong Batee, Lhokseumawe sambil melemparkan benda ke arah pantai.

Petugas gabungan menginformasikan kepada petugas Sea Hunter Lanal Lhokseumawe untuk melaksanakan pengejaran. Dengan sigap, petugas berhasil menyergap boat pancung itu bersama seorang yang menerima barang yang dilempar dari boat pancung itu.

“Ketika si penerima diamankan, boat pancung sudah lebih dulu memghindar, dan belum ditemukan. Petugas langsung memeriksa 36 bungkus yang diduga berisi dabu,” terang Danlantamal I didampingi BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, dan pejabat intansi yerkait lainnya.

Dalam upaya mengungkap para pelaku, petugas Lantamal I, dan Lanal Lhokseumawe bersama BNNP Sumut melakukan pengembangan mencari pemilik narkoba yang diamankan tersebut.

Tim gabungan selanjutnya berhasil mengamankan seorang yang terduga sebagai kurir sekaligus pemilik narkoba di desa Meunasah Tunong,Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Barang bukti dan dua orang yang diduga sebagai pemilik sabu langsung diamankan, dan diboyong ke Mako Lantamal I Belawan. Tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke BNNP Sumut, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Laksma Johanes

.Danlantamal I mengatakan, atas nama pimpinan TNI AL mengapresiasi kinerja tim gabungan Lantamal I fan Lanal Lhokseumawe atas capaian prestasi dalam menangkap dan mengungkap penyelundupan narkoba tetsebut.

“Saya juga mengapresiasi kepada BNNP Sumut telah bekerja sama dalam pengembangan kasus penyelundupan narkoba ini. Jika dinilai ke rupiah, harga narkoba ini sangat fantastis sebilai 36 milyar. Dengan penangkapan ini, uang masyarakat kita terselamatkan untuk tidak membelanjakan kepada narkoba,” pungkas Laksma Johanes.

TNI AL imbuh Laksamana berbintang satu itu, akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba atau war on drugs.

“Tindakan yang kami lakukan memerangi penyelundupan narkoba merupakan arahan dan instruksi Bapak KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai bentuk keseriusan TNI Angkat Laut dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Negara indonesia khususnya di wilayah kerja Lantamal I, dan Lanal jajaran.” pungkas Laksma Johanes Djanarko Wibowo. (masri tandjung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *