Parapat,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan didampingi Kabag Hukum Setdakab Taput Welly Simanjuntak hadiri Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara di Hotel Niagara Parapat, Kamis (16/02/23).
Bupati Nikson Nababan di daulat jadi narasumber sehubungan dengan keberhasilan Taput meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun peserta Rakor yang rencananya dua hari tersebut dihadiri Kepala Bappeda dan Para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten / Kota se- Sumatera Utara.
Diawal pemberian materi Bupati lebih dulu lakukan penayangan video 9 tahun ragam pembangunan kepemimpinannya.
Kemudian Nikson Nababan memberikan materi dengan judul “Capaian Pelaksanaan Ranham Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam P5 HAM di Taput”. Yang dimoderatori Yunan Tanjung analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setdaprovsu.
Bupati menjelaskan bahwa P5 merupakan singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan. P5 mempunyai Indikator Penilaian diantaranya hak atas bantuan hukum, hak atas Informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan,hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak perempuan dan anak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak.
Dari 10 Indikator P5 tersebut Pemkab Taput telah memberi perhatian penuh khususnya hak atas kependudukan diantaranya layanan jemput bola ke Desa-Desa dengan menggunakan mobil keliling.
“Tapi karena kondisi topografis Taput yang berbukit dan lembah dengan luas wilayah 3.800,31 Km2 yang terdiri atas 15 Kecamatan, 241 Desa dan 11Kelurahan, sehingga layanan jemput bola jadi tuntutan memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan”
Hal ini sekaligus sebagai upaya menjalankan asas Stelsel aktif guna memenuhi amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. itulah sebabnya pelayanan dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan dengan menggunakan 1 armada mobil keliling.
” Pelayanan yang diberikan adalah penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Kawin serta perekaman KTP-el .
Selanjutnya hak atas kesehatan antara lain Pendirian Rumah Sehat Jiwa sebagai Fasilitas ODGJ yang berada di Kecamatan Pangaribuan Taput, kemudian hak atas Pendidikan seperti Pengadaan Bus Sekolah di desa terpencil untuk memudahkan akses siswa-siswi dari desa menuju sekolah;
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan antara lain Keputusan Bupati Taput tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, adanya Program Bupati Nikson Nababan sejak periode pertama sampai periode kedua untuk turun ke desa dan tidur di desa mendengar secara langsung aspirasi masyarakat.
” Dengan hasil aspirasi masyarakat ini Pemkab Taput berupaya bangun koneksi jalan antar desa dan antar dusun dengan hotmix, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat pun meningkat, dimana hingga saat ini realisasi jalan hotmix di Taput sepanjang 412 km” urai Bupati.
Selain Hak atas Lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas tempat tinggal yang layak, hingga saat ini Pemkab Taput berhasil meloloskan Anggaran Pemerintah Pusat dalam APBN TA 2021 untuk Bedah Rumah sebanyak 7336 unit.
“Para Bapak Ibu, Kabag Hukum dan Para Kepala Bappeda, mari kita kreatif dan inovatif, bantulah Bupati dan Walikotanya masing-masing membangun daerah kita, dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat kita khususnya dalam memperjuangkan HAM,” harap Bupati Nikson Nababan”.(Jas/ril)