Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi mengatasi lambannya proses pembuatan sertifikat tanah yang selama ini jadi perhatian pemerintah.
Mengutip Artikel ‘Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target’ di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang menyatakan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa maupun kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Itu artinya melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M. Si telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Ini merupakan bentuk dukungan daerah demi percepatan PTSL yang merupakan Program Prioritas Nasional. Kita harapkan dengan adanya sertifikat yang dipegang masyarakat sebagai bukti kepemilikan memberi kenyamanan dan semangat tersendiri terutama untuk menghindari sengketa tanah dalam masyarakat.
” Terkait adanya pembiayaan dalam pendaftaran dimaksud merupakan hal positif dan tidak melanggar hukum, hal ini diterapkan sebagai penyeragaman di seluruh Indonesia termasuk juga untuk menghindari pungli karena peruntukannya sudah jelas disebutkan,” ucap Bupati.
Pengakuan ini dijelaskan Bupati Taput disela-sela kegiatan saat memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Pangaribuan di Desa Pakpahan KecamatanPangaribuan, Jumat (10/02/2023).
Ini sebagai tindaklanjut atas Keputusan Bersama 3 Menteri pada tahun 2017 yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, dimana daerah di Sumatera Utara termasuk dalam kategori III dengan maksimum sebesar 250.000 Rupiah.
” Saya yakin dengan adanya payung hukum yang jelas ini akan mampu mencapai target sertifikasi tanah masyarakat sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah. Saya minta agar semua pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan baik serta tidak melakukan berbagai pungutan liar dari masyarakat kita,” tegas Bupati.
Konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput yang diwakili oleh Paimin Marbun selaku Kepala Seksie Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan secara singkat sejarah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Marbun mengaku kalau pihaknya terkendala berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait biaya pengadaan baik dokumen pendukung, pengadaan patok dan meterai serta biaya operasional petugas desa- kelurahan.
” Kami menilai bahwa Perbup 05 Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan ini sangat mendukung dalam percepatan capaian Program Prioritas Nasional tersebut, para petugas dilapangan juga sudah melakukan koordinasi dengan baik termasuk dengan pihak Pemerintah Desa-Kelurahan,” ungkap Paimin Marbun.(Jas/ril)