Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Seorang  Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu dengan Inisial TH (22 thn), wiraswasta domisili Desa Huta Buntul Kec. Pinang Sori Kab.Tapteng ditangkap polisi pada Hari Kamis (19/1/23) pukul 17.30 wib di Jl. FL.Tobing Gg.Gereja GPDI Lingk. Albion Hilir Kel. Pinang sori Kec. Pinang sori Kab.Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya  penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu, dimana  informasi kita dapat dari masyarakat dan setelah di dapat informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan  perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi sebagai pemimpin Tim dan langsung membawa Personil untuk melakukan penyelidikan  ke lokasi sesuai informasi.

Setiba dilokasi Tim langsung melakukan pengintaian, dan tidak menunggu lama Personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya menunggu seseorang dan  ciri-ciri nya sesuai dengan  informasi yang didapat.

Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi  mengaku inisial TH dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku  dilokasi penangkapan.

Selanjutnya Personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku. Dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.

Ketika diinterogasi TH menjelaskan bahwa Sabu sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan  dengan inisial Boru B.

Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari TH jenis sabu sabu kurang lebih : 1,08 (Satu koma nol delapan) gram.

Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri ” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TH Beserta Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba “ Ungkap Humas Polres Tapteng.(h/y/sitt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *