Barus,PRESTASIREFORMASI.COM -Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus Kanwil Kemenkumham Sumut Minggu 25/12-2022 menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 di dalam area Lapas Kelas III Barus yang dihadiri langsung oleh pejabat struktural Lapas Kelas III Barus.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Humas Lapas kelas III Barus Ivan Kevin Wiranata kepada Prestasireformasi. Com menyampaikan, bertindak selaku Irup pada acara tersebut Kasubsi Pembinaan, Lapas Barus Saoloan Panggabean dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” kata Saoloan.
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus yang memperoleh remisi Hari Natal 2022 sebanyak 21 narapidana nasrani.
Atas nama jajaran Lembaga Pemasyarakatan Barus Saoloan mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.(Zurlang /ril)