Labuhanbatu,. PRESTASIREFORMASI.Com – Masyarakat di Labuhanbatu sangat berharap dana desa digunakan untuk percepatan pembangunan di desa, namun ironisnya diduga hanya berkisar 6 – 7% yang digunakan efektif, sebagian besar diduga ‘menguap’.

Padahal lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;,menjamin desa lebih leluasa melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia di desa. Apalagi sejak tahun 2015 desa diberikan kewenangan mengelola Dana Desa secara mandiri, bahkan untuk memudahkan akses pemerintah langsung mengirimkan Dana Desa ke Rekening Kas Desa tidak lagi melalui rekening kas daerah.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius membangun desa secara cepat dan berkesinambungan. Namun praktenknya dana desa sering keluar dari prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KEMENDESA PDTT).

Desa terkesan dipaksa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya titipan dan kepentingan oknum. Sehingga desa menjadi mandiri lambat untuk tercapai.

Labuhan batu memiliki 75 Desa yang tersebar di 7 Kecamatan. Berdasarakan data yang diperoleh dari APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) rata-rata desa di kabupaten Labuhanbatu menerima Dana Desa mencapai sekitar 1 Miliar perdesa. Belum lagi desa juga memiliki sumber pendapatan dari kabupaten dalam bentuk alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang besarnya rata-rata 1 miliar.

Jika ditotal sumber pendapatan setiap desa bisa mencapai rata-rata 2 Miliar per desa setiap tahun. Bantuan pendanaan ini sangat mendukung sekali program pemerintah melakukan pemerataan pembangunan, guna menghilangkan dikotomi dan klaim perbedaan desa dan kota dalam percepatan pembangunan.

Uang miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Tetapi keadaan di lapangan sediikit berbeda dengan harapan yang ada. Dana Desa terkesan dijadikan “bancakan” oknum yang ingin memperkaya diri dengan menyusun kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas untuk dibiayai oleh APBDes.

Akibatnya dana yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, malah hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja.

Sebagaimana yang dikutip dari tanggkapan layar unggahan Rovi S yang ditulis di dinding laman facebook A Muhaimin Iskandar, Rovi S menyebutkan bahwa agar kiranya diberikan himbauan dan penekanan kepada elit-elit di daerah supaya tidak mengintervensi desa dengan berbagai kegiatan titipan Bimbingan Teknis (Bimtek) keluar daerah dan keluar provinsi.

Jika itu terjadi terus maka prioritas dana desa tidak akan tercapai. Di daerah kami kurang lebih 15 M Dana Desa (DD) digunakan untuk Bimtek keluar daerah di tahun 2022 ini dan kegiatan pembangunan desa hanya berkisar 6-7 %. Sungguh miris, kata rovi.

Dijelaskan oleh Rovi S lagi, lembaga penyelenggara kegiatan dari dari luar daerah dengan meminta dana kontribusi. Ini wajid ditertibkan karena rawan korupsi. Karena ada bagi-bagi jatah dana desa berupa kegiatan titipan yang manfaatnya tidak ada sama sekali.

I”ntervensi justru datang dari para elit daerah ke kepala desa,” tegas Rovi S yang juga merupakan Pendamping Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Jika memang kenyataan yang terjadi seperti apa yang dijealaskan oleh Rovi S tadi, maka Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki otoritas dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan harus segera melakukan investigasi dan audit terhadap kegiatan Bimbingan Teknis yang sudah dilaksanakan tersebut.

APIP dan BPK harus mengukur sejauh mana penting dan bermanfaatnya kegiatan tersebut untuk masyarkat dan pemerintah desa.

Jika memang tidak memiliki manfaat baik dan terkesan hanya sebagai cara untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, maka sudah layak kegiatan seperti ini diberhentikan dan tidak dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa tahun-tahun berikutnya dan menindak tegas oknum yang bermain dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Bupati Labuhanbatu juga harus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) jika memang kegiatan Bimtek-Bimtek tersebut dIsengaja dan diinisiasi oleh oknum terkait dalam rangka mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Ada indikasi kuat bahwa ini disengaja karena dilakukan berulang-ulang, bahkan berdasarkan informasi yang valid pesertanya hanya itu-itu saja orangnya.

Dampaknya dari kegiatan ini sudah tentu keuangan desa mengalami kebocoran yang mengakibatkan kegiatan pembangunan desa tidak berjalan sebagaimana yang diamanahkan pemerintah. (h/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *