Sergai :FRESTASI REFORMASI.Com – KPU Kabupaten Serdang Bedagai Lakukan Pertemuan dengan Ketua / Pengurus Partai dan Organisasi Masyarakat Dalam Membentuk Rancangan Penataan Perwakilan Daerah Kab Sergai Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diadakan di Them Park Kecamatan Pantai Cermin Selasa (13/12)  yang dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Erdian Wirajaya

Ketua KPU Erdian Wirajaya Mengatakan KPU Sedang Bedagai mengucapkan Selamat Datang Kepada Ketua Partai atau yang Mewakili ,dan kepada Organisasi Masyarakat ,dan Organisasi Wartawan Serdang  Bedagai dan KPU Sergai Juga Mengumpulkan Aspirasi dari Pemerintah dan Masyarakat yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk dilaporkan kepada KPU Pusat.

“Saya mengucapkan Selamat datang kepada Ketua Partai atau yang mewakili dan Organisasi Masyarakat serta Organisasi Wartawan yang ada di Kab Sergai.

Turut dihadiri Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya ,Komisioner KPU ,Ketua Bawaslu ,Bupati Serdang Bedagai ,Mewakili Kapolres Waka Polres Sergai ,mewakili Kapolres Tebing Tinggi ,Mewakili Kodim 0204 Deli Serdang ,mewakili Kejaksaan Sergai Mewakili PN Sergai , mewakili Ketua Partai -Partai yang ada di kabupaten Serdang Bedagai ,mewakili Ormas dan mewakili Organisasi Wartawan Sergai.

Bupati Serdang Bedagai mengatakan di Kabupaten Serdang Bedagai pemilihan tidak ada masalah yang luar biasa karena setelah selesai pemilihan diserdang bedagai kembali seperti biasa lagi .ujar bupati 

Lebih lanjut bupati mengharapkan bahwa pemilu yang akan datang makin lebih baik lagi , Bupati juga mohon pamit meninggalkan kegiatan karena mau mengikuti acara natal Okumene tingkat Kecamatan Pantai Cermin

“Setelah memberikan bimbingan ini saya mohon pamit karena menghadiri Acara Natal Okumene tingkat Kecamatan yang diadakan di Pantai Cemin di Pondok Permai ujarnya Seraya meninggalkan  Aula Rapat Di Them Park.

Kegiatan dilanjutkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mariani SE untuk dialog interaktif dengan pengurus Partai yang ada di kabupaten Serdang Bedagai tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Pemilu 2024.

Dasar Hukum Penataan daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kab Sergai :

1.UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

2.PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

3.PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan       daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRDKab/Kota dalam Pemilihan

4.Keputusan KPUNo 457 tahun 2022

5.Keputusan KPU No 488 Tahun 2022

Dalam dialog tersebut salah seorang Pengurus Partai Solidaritas Indonesia Herry Hilmawan lubis mengatakan sesuai dengan Penyusunan Dapil Memperhatikan Prinsip Pasal 185 UUNo 7 tahun 2017 jo pasal 2 PKPU No 6 Tahun 2022 bahwa kecamatan perbaungan agar tidak lagi satu dapil dengan Kecamatan Pantai Cermin melainkan 1dapil sendiri mengingat luasnya wilayah 24 desa dan 4 Kelurahan serta jumlah pemilih 113 960 jiwa dengan perhitungan pembagi 14.883 maka dihasilkan 8 kursi ,hal ini diharapkan bertujuan agar aspirasi masyarakat kecamatan Perbaungan Dapat terserap sesuai yang diharapkan ujarnya

Karena banyaknya usulan yang dilakukan para Pengurus Partai maka Mariani SE meminta agar membuat usulan itu dibuat dalam bebtuk tulisan kemudian dikirimkan ke KPU kab Sergai supaya dapat dipelajari dan dibawa ke KPU RI seraya  menutup dialog kemudian kegiatan disimpulkan ketua KPU sergai dan sekaligus menutup kegiatan.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *