Poto : Bintek kemudahan berusaha UKM di Kab Smosir.

Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Bupati Samosir Vandiko T Gultom yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemudahan Berusaha Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Samosir yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di Aula Marina Hotel Desa Situngkir Kecamatan Pangururan, Jum’at (18/11).

Bimtek Kemudahan Berusaha Sektor UMKM berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh 50 peserta pelaku usaha UMKM.

Sedang Narasumber dalam Bimtek Kemudahan Berusaha Sektor UMKM yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab. Samosir Hotraja Sitanggang, Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang, Helpdesk OSS-RBA Tetty Erlita Situmorang, Pelaku Usaha Toko Modern (PT. Midi Utama) dan pihak Perbankan Bank BRI.

Dalam laporannya Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk serta memberdayakan UMKM yang ada serta meningkatkan kualitas SDM melalui transformasi pengetahuan dan informasi yang didukung dengan sikap kerja yang profesional.

Bupati Samosir menyampaikan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar utama ekonomi Nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.

kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk menghubungkan para pelaku UMKM agar menjalin kemitraan yang saling menguntungkan untuk mencari solusi dalam mengentaskan masalah internal yang dihadapi dan membantu daya saing produk yang dihasilkan”, ujar Asisten mewakili Bupati Samosir.

Selanjutnya, Bupati berharap agar setiap pelaku usaha harus mempunyai ijin usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertujuan untuk mempermudah akses permodalan, memperoleh pelatihan, membuat usaha mendapatkan legalitas, memperoleh program-program Pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi, mendapat kepastian dan perlindungan usaha serta memangkas proses perizinan.

Dengan semua manfaat yang didapat setelah mendaftarkan usaha, diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mendaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah Pemerintah dalam memberikan bantuan usaha”, pungkasnya.

Di akhir pertemuan, Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata memberikan NIB kepada 10 pelaku usaha yang telah berhasil didaftarkan. ( Hots/rel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *