
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Tidak tanggung-tanggung, Polres Bungo melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 758,89 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Istanto Bram Widarso, SH, SIK, MIK saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).
Kapolres Wahyu Bram menjepaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika atas nama SGT (40) dan TS (35) ini bukan jaringan atas penangkapan beberapa waktu yang lalu, namun penangkapan ini merupakan jaringan baru dari Riau menuju Kabupaten Bungo yang akan diedarkan ke berbagai tempat di kabupaten Bungo bahkan menuju kota Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kita evaluasi beberapa kasus penangkapan kasus pada pengguna narkoba yang kita kirim untuk kita dapatkan sumbernya dan kemudian kita setting untuk melakukan penangkapan jadi kita tangkap pada saat baru saja melakukan penerimaan pengiriman dari luar provinsi,” jelas Kapolres.
Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam dan ditemukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo membawa kedua orang pria tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Wahyu Bram.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) buah kantong asoi plastik warna hitam.
– 1(satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi
1 (satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu seberat 758,89 gram.
-1 (satu) unit handpone android warna biru dongker.
-1 (satu) unit handphone android warna merah.
-1 (satu) unit sepeda motor jenis Revo warna hitam tanpa nopol.
Untuk ancaman hukuman atas perbuatan pelaku, yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2/ UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda 1 milyar. (hen)