Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.Com – Setelah berulangkali disurati oleh Camat Percut sei tuan, pedagang liar pajak gambir tidak pernah mengindahkan pemberitahuan dari Kecamatan,Selasa 05 Juli 2022 Camat Percut sei tuan melakukan tindakkan kepada pedagang liar pajak gambir untuk penggusuran dijalan Pasar VIII dan jalan Besar Tembung pajak gambir.

Semua pedagang tidak berkutik saat pembongkaran,para pedagang mengangkat dagangannya ketempat yang aman,seluruh meja lapak jualan dan terpal pedagang yang melanggar aturan berjualan diangkat oleh Tantib kecamatan dan Satpol PP Deli serdang.
Camat Percut sei tuan melalui Kasi Trantib “Gontar Panjaitan” saat dijumpai crew, “Kami akan terus tertibkan pedagang pedagang yang melanggar aturan berjualan (berjualan dibahu jalan dan atas parit) yang mengganggu pejalan kaki dan kenderaan yang melintas,kami sudah banyak menerima laporan masyarakat tentang pajak gambir yang selalu membuat kemacetan”,
Lanjutnya “kami sudah berulang kali menyurati para pedagang,namun tidak pernah diindahkan,jadi kami harus bertindak tegas kepada pedagang yang melanggar aturan berjualan,dan untuk kedepannya kami tidak mau lagi melihat para pedagang berjualan lagi dibahu jalan maupun diatas parit,kami mau masyarakat ikut mendukung program yang kami jalankan”,
“Saya lihat juga parit parit penuh dengan sampah,dari itu kita harus bersihkan juga parinya agar parit tersebut bisa berfungsi seperti parit lain dan bisa mengalirkan air dan tidak mudah banjir” ucap Gontar selaku kasi trantib kecamatan percut sei tuan.



Surat yang dilayangkan pihak kecamatan kepada pedagang sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Deli serdang no.07 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang disebutkan pada pasal 31 ayat 1,2 dan pasal 33 ayat 1.
“Kami sangat senang jika pedagang liar digusur,sebab saat kami melintas dipasar VIII ini selalu terhalang kemacatan pedagang,jadi kami selalu susah jika lewat pasar VIII ini,kami berterima kasih kepada pemerintah Deli serdang dan kecamatan Percut sei tuan yang telah menertibkan pedagang pedagang liar”ucap warga yang saat melintas.
Dalam surat yang diedarkan kepada pedagang, pihak kecamatan juga menyampaikan penertiban dan penggusuran yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar para pedagang yang melanggar aturan tidak berjualan lagi dibahu jalan,trotoar dan diatas parit.
Hadir dalam penertiban,Camat Percut sei tuan Ismail S.STP.MSP,Kasi Trantib Kecamatan Percut sei tuan Gontar Panjaitan,Kasatpol PP Kabupaten Deli serdang yang diwakili Parhusif,Dinas Perhubungan Deli serdang,Kapolsek Percut sei tuan yang diwakili Rohim,Danramil 013 yang diwakili Bhabinsa,Kepala Desa Bandar Klippa Suripno dan Kepala Dusun Bandar Klippa.(cecep)