Jambi, PRESTASIREFORMASI.Com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi sematkan pin Adat Melayu sebagai tanda kehormatan kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo dalam rangka memperingati hari Adat Melayu Jambi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu, (02/07/2022).

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan Kapolda Jambi mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Adat Melayu Jambi yang telah memberikan penghargaan pin tersebut.

Ditambahkan Mulia Prianto, Perlu diketahui saat ini Lembaga Adat Melayu (LAM) telah melakukan Penandatanganan MOU Kerjasama Restorative Justice berkolaborasi antara Kejati Jambi, Polda Jambi dan Danrem 042 Gapu Jambi, dimana bertujuan untuk menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat supaya tercipta keadilan melalui mekanisme adat tanpa perlu lagi diproses kepolisian.

“Hukum dan adat merupakan hal yang sejalan, hukum terbentuk juga berdasarkan adat dan istiadat di yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, di Provinsi Jambi sendiri memiliki adat Adat Melayu Jambi yang mempunyai nilai-nilai, budaya, norma, hukum, dan aturan yang saling berkaitan menjadi suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat Jambi, maka dengan ini kita harus saling menjaga,” Ucap Kabid Humas Polda Jambi

Pada acara tersebut juga dilaksanakan pembacaan Janji Setih Setio Adat Melayu Jambi, Penyerahan Sertifikat Surat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kakanwil Kum dan HAM Provinsi Jambi serta penyerahan hadiah lomba yang dilaksanakan dalam memperingati hari Adat Melayu Jambi.

Acara dihadiri Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi H. Hasan Basri Agus bergelar adat Temenggung Putro Jayodiningrat, Gubernur Jambi H. Al Haris, Ketua DPRD Prov. Jambi Edi Purwanto, Danrem 042 /Gapu Jambi, Brigjen Tni Supriono, Wakil Gubernur Jambi H Abdulah Sani, dan jajaran Forkopimda Jambi serta LAM Kota/Kabupaten se Provinsi Jambi. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *