Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM-Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial MS alias S (39) domisili Jl. Simpang Bugis Kel. Hajoran Induk Kec. Pandan Kab. Tapteng yang akan transaksi barang haram berupa daun ganja kering  di Pajak Balerong Hajoran Kel. Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapteng pada Hari Jumat ((15/4/2022).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Polres AKP H. Gurning mengukapkan ke wartawan,bahwa penangkapan dilakukan berdasarkankan informasi dari masyarakat yang mengatakan,“ bahwa sering terjadi transaksi ganja di lokasi pajak Balerong Hajoran yang dilakukan oleh terduga MS alias S, dan mendapat info tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Opsnal untuk lakukan penyelidikan dari info tersebut dan Katim Opsnal dipimpin oleh Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.Setibanya di lokasi sesuai informasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di pajak balerong Hajoran sepertinya sedang menunggu seseorang dan terlihat ada memegang sesuatu.

Setelah itu,Tim Opsnal kembali menginterogasi terduga dan menunjukkan bahwa masih ada ganja kering yang disimpan didalam Fiber Ikan, dan setelah diperiksa didalam Fiber Ikan yg terletak di samping gudang ikan tempat lokasi penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat  yang disimpan oleh terduga pelaku dan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat Dangan berat kurang lebih 3,5 (tiga komalima) Ons

Selanjutnya pelaku MS alias S menjelaskan kepada Tim Opsnal bahwa Barang berupa daun ganja kering tersebut diperolehnya laki laki yang inisial PS dan di terima di km. 5 Jalan Sibolga-Tarutung,selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan pelaku tindak pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
                                                
Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS alias S sebagai pengedar barang haram tersebut maka tersangka serta barang bukti dibawa  ke Polres Tapanuli Tengah,guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.” Tutup AKP Juli purwono. (Yas.Mend).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *